"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," beber Ryan. "(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," sambungnya.
Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2.
Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.
"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.
Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu.
"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.
Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.
Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.
Pertanyaan berkait jual beli kamar kemudian berakhir.
Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
(*)