Ngomong di Depan Muka Ayah Jerinx, Adam Deni Klaim Punya Bekingan di Atas Presiden, Permintaan Uang Damai Rp 15 Miliar Terungkap di Persidangan

Kamis, 10 Februari 2022 | 18:42
Instagram @jrxsid dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Ayah Jerinx, I Wayan Arjono (tengah) dan Adam Deni (kanan)

Gridhot.ID - I Wayan Arjono, ayah Jerinx hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman yang menjerat anaknya.

Mengutip Kompas.com, sidang lanjutan kasus Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Arjono memberi kesaksian terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni kepadanya dan Jerinx di Hotal Raffles, Jakarta Selatan.

Sebelum kasus dugaan pengancaman Jerinx mencuat ke publik, Deni sempat mengajak pihak Jerinx untuk mediasi di sebuah hotel pada November 2020.

Arjono mengungkapkan Deni meminta uang sebesar Rp 15 miliar agar bisa berdamai dengan Jerinx.

"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya kepada Deni. Pertama, Rp 15 miliar, tapi bisa nego. Adam Deni yang minta seperti itu. Turun ke Rp 10 miliar bisa. Dia yang tawarkan, bukan saya," kata Arjono dalam persidangan.

Arjono menambahkan Deni saat itu menyebut kasus Jerinx sudah P21, sehingga tak mungkin bisa mencabut laporan dari polisi.

Untuk itu, mediasi dilakukan agar ada keterangan tertulis bahwa Deni telah memaafkan Jerinx atas dugaan pengancaman tersebut.

"Kata Adam Deni, ini sudah masuk P21, jadi sudah enggak bisa dihentikan. Tapi kami tetap meminta adanya mediasi," ungkap Arjono.

Baca Juga: Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Ini Unggahan Adam Deni Sebelum Ditangkap, Singgung Crazy Rich yang Raup Uang dari Penderitaan Orang

Karena tidak memiliki uang sebesar Rp 15 miliar, ayah Jerinx menawar ke angka Rp 70 juta.

"Saya bilang saya cuma bisa Rp 70 juta. Yang penting Adam buat hitam di atas putih. Dia bilang enggak bisa. Soft copy juga enggak bisa," tutur Arjono.

Arjono kembali menuturkan bahwa Deni menegaskan Jerinx sudah terancam 3 tahun penjara atas kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

"Adam bilang, Jerinx sudah ada target 3 tahun, itu sudah diatur, kata Adam Deni itu. Jadi itu ditargetkan Adam Deni. Dia bilang terancam 3 tahun," ujar Arjono.

Deni menyampaikan kepada Arjono bahwa dia memiliki atasan yang punya kuasa dan wewenang tinggi.

"Dia bilang juga 'saya ada kekuatan di atas Presiden'. Dia bilang begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu mediasi pertama," ucap Arjono.

Tak menemui titik tengah, mediasi hari pertama gagal.

Kata Arjono, Deni kemudian mengajak Jerinx untuk melakukan mediasi lagi keesokan harinya.

"Akhirnya pembicaraan itu terulang. Akhirnya yang kemarin saya minta itu, dikasihlah surat. Tetap saya tidak bisa kalau Rp 300 juta atau miliaran. Saya hanya bisa Rp 70 juta, tapi tidak dikasih. Akhirnya mediasi tidak tercapai," katanya.

Baca Juga: Diperas Rp 70 Juta oleh Adam Deni, Dokter Tirta Ungkap Kejanggalan Sikap Sang Pegiat Media Sosial yang Masih Bisa Kirim Pesan Saat Dipenjara: Di Hari Pertama Ditahan

Dalam mediasi tersebut, Deni hadir bersama kekasihnya, Elsya Rossana dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.

Sedangkan Jerinx hanya datang bersama ayahnya.

Mediasi itu dilaksanakan tertutup, Jerinx dan ayahnya dilarang membawa peralatan elektronik apa pun ke dalam ruangan hotel.

Usaipersidangan, Arjono mengaku sengaja hadir dalam sidang guna menyampaikan nasihat pada Jerinx.

Ia berharap Jerinx lebih mendewasakan sikap dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media sosial.

"Saya datang ke sini yang jelas tujuan saya ingin menasihati anak saya. Bahwa ke depan dia jangan berbicara atau melakukan sesuatu merugikan dirinya sendiri," kata Arjono ditemui Tribunenws.com usai sidang, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Kegirangan Tahu Adam Deni Digiring Polisi, Jerinx Mendadak Singgung Soal Karma: Jangan Terlalu Jumawa

"Nasihat itu saya beri. Dia sudah besar kan, sudah tua lagi. Dia punya tanggung jawab kepada keluarga dan istrinya kan," tutupnya.

Sebagai informasi, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan itu diterima petugas dengan nomor LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Deni merasa terancam usai menerima ancaman dari Jerinx. Amarah Jerinx kepada Deni karena ia menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Deni mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.

Atas perlakukannya, Jerinx dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Luar Biasa Antar Jerinx Mendekam ke Jeruji Besi Lagi, Adam Deni Ngaku Puas Drummer SID Akhirnya Ditahan Juga: Saya Tidak Ingin Pencabutan...

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com