Gridhot.ID - Fakta baru soal Adam Deni diungkap dokter Tirta ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Jerinx.
Adapun Jerinx duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Saat memberi keterangan di hadapan majelis hakim, Tirta mengungkap uang damai yang pernah dia berikan kepada Adam Deni pada 2020.
Hal itu terjadi ketika Tirta mendapat perlakuan negatif dari Adam Deni.
"Saya saat itu sedang melakukan edukasi Covid-19. Setelahnya saya latihan menembak dan diminta untuk copot masker. Di situ saya digoreng (Adam Deni) dan saya dibilang penjilat," ujar Tirta dikutip Tribunnews.com dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2022).
"Saat itu, Adam Deni mengancam ingin melaporkan aspri saya karena sempat terjadi adu mulut," kata Tirta.
Lalu Deni mengajak Tirta dan asisten pribadinya untuk bertemu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Hingga akhirnya Tirta dimintai sejumlah uang dalam tarif besar oleh Deni.
"Dia mengajak lawyer-nya dan minta Rp 80 juta, tetapi saya nego ke Rp 70 juta. Saat itu, saya diminta menulis dan tanda tangan kontrak, di mana saya menyatakan kalau itu bukan pemerasan, tetapi biaya kerja sama," tutur Tirta.
Selain itu, Tirta mengaku pernah diajak pegiat media sosial 26 tahun itu untuk menyatroni rapper Young Lex.
"Dia pernah ajak saya (datangi Young Lex)," kata Tirta dalam kesaksiannya mengutip Kompas.com.
Tirta mengatakan, Deni menduga Young Lex terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Deni mengajak Tirta untuk memastikan langsung dugaan itu dengan mendatangi kediaman Young Lex.
"Itu intinya lebih ke melihat apakah Young Lex pakai narkoba apa enggak, dia ajak saya," ucap Tirta.
Namun,pemilik nama Tirta Mandira Hudi itu menolak ajakan Deni dan hanya memberikan alamat studio rekaman Young Lex.
"Saya hanya beri tahu lokasi alamatnya studionya. Tapi enggak ada perbincangan lagi (setelahnya)," tutur Tirta.
"Saya enggak tahu Adam Deni ada niat menjebak atau apa," lanjutnya.
Kehadiran Tirta sebagai saksi menjadi titik terang bagi kasus Jerinx yang diduga mengancam Deni.
Dalam kesaksiannya, Tirta membongkar fakta baru bahwa Deni menolak damai dengan Jerinx dan laporan kasus Jerinx sempat ditolak 2 kali oleh polisi.
Selain itu, Tirta membeberkan dugaan terdapat 'orang besar' di balik Deni yang mendorongnya melaporkan Jerinx.
Adapun Jerinx kini didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain Tirta, ayah Jerinx juga hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan tersebut.
(*)