GridHot.ID - Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Mengutip Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Deni telah diamankan sejak Selasa (1/2/2022).
"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"(Ditangkap) atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” kata Ramadhan.
Dilansir dari gridfame.id, kabar ini tentu saja membuat beberapa pihak yang sempat diserang Adam Deni khususnya Jerinx SID menjadi sangat senang.
Pasalnya saat ini Adam Deni sampai dibuat tak berkutik.
Ia telah melanggar UU lantaran dengan sengaja mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
Pada unggahannya tersebut, ia membongkar terkait daftar nama afiliator Binary Option.
Nama-nama yang tertera dalam daftar tersebut antara lain ada Indra Kenz dan juga Doni Salmanan.