Dalam arahannya, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu menegaskan setiap prajurit harus patuh pada tugas pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Saya ingin semua jaga diri, jaga anak buah dan jangan main-main," tegas lulusan Akademi Militer 1987 tersebut.
Terakhir, Jenderal Andika menegaskan akan memproses secara hukum setiap prajurit TNI yang terlibat atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
KKB Papua Lekagak Telenggen Serang Freeport
Pada tahun 2020 lalu, KKB Papua pimpinan Lekagak Telenggen melancarkan serangan.
Kali ini sasarannya adalah kendaraan trailer PT Freeport dan Pos TNI di rute pengamanan umum (RPU) 47, di Mile 60.
Kronologiya berawal saat KKB menembaki kendaraan trailer PT Freeport dan Pos TNI di rute pengamanan umum (RPU) 47, di Mile 60, pukul 09.40 WIT.
Alhasil, serangan KKB Papua itu dibalas oleh prajurit TNI-Polri.
Tim pengawalan dari Brimob Satgas Amole yang berada di belakang iringan kendaraan trailer memberikan bantuan kepada personel yang berada di pos RPU 46.
Mereka melakukan tembakan balasan ke arah KKB.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersbeut.
Hanya saja, 3 kendaraan trailer bernomor lambung 1236, 894, dan 1026 kaca depannya terkena peluru KKB.
"Tidak ada korban dari penembakan tersebut," kata Era dalam keterangan tertulis, Jumat siang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui penembakan yang dilakukan di area Freeport, baik di dataran tinggi maupun dataran rendah, selama ini dilakukan beberapa KKB yang datang ke Tembagapura dengan pimpinan Lekagak Telenggen.
"Sampai saat ini aparat TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal yang melakukan penembakan tersebut," uja Era.
(*)