Find Us On Social Media :

Heran Terus-terusan Ditagih Utang Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Klaim Ada Salah Alamat, Kuasa Hukum Sang Pangeran Cendana Beberkan Keanehan Ini

Gugatannya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani ditolak, Bambang Trihatmodjo kini ajukan banding.

Perusahaan tersebut dimiliki PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito yang merupakan mantan Menteri Perdagangan.

Diungkapkan Hardjono, kepemilikan perusahaan bisa dibuktikan dari akta pendirian perusahaan, maupun sususan direksi dan komisarisnya.

Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997. Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi badan hukum, yaitu PT TIM.

"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.

Karenanya, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil. Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.

Baca Juga: Kini Hidup Makmur Jadi Keluarga Cendana, Gadis Cantik yang Dinikahi Anak Sambung Mayangsari Jadi Sorotan karena Rayakan Valentine Mewah Ala Bangsawan

"Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games," ujarnya.

Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan SEA Games 1997 tadinya sebesar Rp 70 Miliar, kemudian dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

Justru, kata dia, negara masih berhutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu. Karena KMP yang diketuai Bambang Trihatmodjolah yang menyelesaikan kekurangan dana tersebut.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan pemerintah yang diambil dari dana reboisasi hanya Rp 35 miliar.

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non-APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” kata dia.

Kasus tagihan utang ini sempat berujung pencekalan ke luar negeri kepada Bambang Trihatmodjo. Permohonan pencekalan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Imigrasi Kemenkum HAM.