Tapi Jamal justru tidak ada itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut ke Firdaus.
"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.
Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus tersebut.
Laporan Firdaus diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara ini seperti perjanjuan jual beli, kwitansi pembelian, juga mutasi rekening.(*)