Find Us On Social Media :

Geram Merasa Dikibuli Ratusan Juta, Sosok Ini Laporkan Jamal Mirdad ke Polisi, Begini Duduk Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Duda Lydia Kandou

Jamal Mirdad ditemani Naysilla Mirdad hadir di PA Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021) memberi dukungan untuk Kenang Mirdad.

GridHot.ID - Kabar kurang sedap datang dari aktor senior Jamal Mirdad.

Mengutip Tribunjateng.com, Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, artis senior Jamal Mirdad dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pembelian rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Maret 2015 silam.

Ia dilaporkan oleh pembeli rumahnya bernama Firdaus Nuzul warga Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Korban melaporkan karena merasa ditipu dengan pembelian rumah seluas 150 meter dengan harga Rp 490 juta," jelasnya, Jumat (25/2/2022).

Dalam surat laporan itu tertulis, Jamal Mirdad bakal memberikan sertifikat rumah apabila korban sudah melunasi pembayaran.

Baca Juga: Ada di Bawah Selimut Janda Jamal Mirdad, Lydia Kandou Kaget Dapati Hewan Melata di Kamarnya: Dingin-dingin Licin, Pas Dilihat Ular

Namun setelah rumah itu dilunasi, mantan suami Lidya Kandau ini justru tidak kunjung berikan sertifikat.

Selanjutnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada pria brewok tersebut.

Tapi Jamal justru tidak ada itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut ke Firdaus.

"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.

Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus tersebut.

Laporan Firdaus diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara ini seperti perjanjuan jual beli, kwitansi pembelian, juga mutasi rekening.(*)