Find Us On Social Media :

Sisa 2 Kali Pertemuan Rawat Jalan, Kepala BNNK Tepis Kabar Rizky Nazar Bebas Rehabilitasi: Tidak Ada Pilih Kasih

Rizki Nazar

"Jadi pembelajarannya begini, untuk menghindari overkapasitasnya lapas, untuk kasus-kasus yang nol koma, nol koma, yang kecil-kecil itu ada kebijakan Kapolri soal restorasi justice. Kemudian tentu tetap melibatkan tim asesmen terpadu antara kepolisian, BNN, kejaksaan, untuk melihat dari semua sisi," ungkap Dikdik Kusnadi, Selasa (1/3/2022).

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa Rizki Nazar murni mengonsumsi barang haram jenis ganja dengan barang bukti ringan.

"Nah, Rizky ini penyalahguna cannabist ya atau jenis ganja," tuturnya, Selasa (1/3/2022).

"Nol koma sisa-sisa (ganja). Kemudian tentu kami lihat dari asesmen pandangan hukum apakah yang bersangkutan ada indikasi peredaran atau tidak, tergolong dalam peredaran atau tidak, ternyata tidak. Jadi, hanya pengguna murni yang bersangkutan," imbuhnya, Selasa (1/3/2022).

Sehingga dari peraturan atas hukum tersebut Rizky Nazar hanya dikenakan rawat jalan sebanyak delapan kali.

"Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," ucap Dikdik Kusnadi, Selasa (1/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka atas penyalah gunaan narkoba.

Baca Juga: Tak Meninggalkan Saat Rizky Nazar Terjerat Narkoba, Syifa Hadju Tetap Beri Dukungan dan Doa untuk Sang Kekasih yang Kini Jadi Tersangka: Jangan Pernah Merasa Sendiri

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Rizky Nazar alias RN ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 13 Desember 2021.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram bungkus ganja dalam penangkapan itu.

Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku bahwa ia menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja karena mengalami kesulitan tidur setiap malam.

Rizky Nazar juga mengatakan bahwa dirinya baru saja mencoba mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.

"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkap bahwa Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)