Find Us On Social Media :

Cuek Bebek Disomasi 5 Kali, Jamal Mirdad Terancam 4 Tahun Bui Jika Terbukti Bersalah, Begini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Ayah Naysila Mirdad

Aktor senior Jamal Mirdad

Jamal disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal atas kasus ini.

"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Hingga kini Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, namun belum ada tanggapan.

Baca Juga: Duda Lydia Kandou Belum Angkat Bicara, Pengacara Korban yang Mengaku Ditipu Jamal Mirdad Umumkan Duduk Perkara: Tuntutannya 4 Tahun Penjara!

(*)