Jamal disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal atas kasus ini.
"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).
Hingga kini Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, namun belum ada tanggapan.
(*)