Find Us On Social Media :

Cuek Bebek Disomasi 5 Kali, Jamal Mirdad Terancam 4 Tahun Bui Jika Terbukti Bersalah, Begini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Ayah Naysila Mirdad

Aktor senior Jamal Mirdad

Gridhot.ID - Jamal Mirdad akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Jamal Mirdad berurusan dengan polisi setelah dilaporkan seseorang bernama Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya.

Mengutip Kompas.com, kasus yang melibatkan nama Jamal Mirdad ini telah dilimpahkan ke Polres Depok, Jawa Barat.

Pihak polisi telah menyusun jadwal memeriksa saksi.

Jamal Mirdad juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

1. Dilimpahkan

Sebelumnya, pelapor yang mengaku sebagai korban, Firdaus Nuzula pada 4 Februari lalu melapor ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Jamal Mirdad itu teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kini kasus ini sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Depok.

Baca Juga: Ingat Duda Lydia Kandou? Lama Tak Muncul, Ayah Naysila Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tak Berikan Sertifikat Meski Rumahnya Telah Dibeli Rp 490 Juta

Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heros mengatakan, ia sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menyelidiki kasus ini.

"Setelah melakukan pelimpahan kemudian kami melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut. Sudah kami periksa beberapa saksi," kata Yogen di Depok, Selasa (1/3/2022).

2. Lanjut periksa lurah dan BPN

Selanjutnya polisi akan memeriksa lurah Sawangan lokasi TKP (tempat kejadian perkara) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nanti kami masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN," ucap Yogen.

Namun, Yogen tak bisa memastian ada berapa saksi yang akan dipanggil ke Polres.

3. Pemanggilan Jamal Mirdad

Jamal bakal dipanggil polisi untuk diperiksa setelah seluruh saksi diperiksa dan barang bukti terkumpul.

"Nanti setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kami panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kami panggil," ucap Yogen.

Baca Juga: Berani Jujur, Aktris Kondang Ini Ngaku Hamil Duluan Hingga Nekat Nikah Beda Agama dengan Suami Orang, Begini Nasib Pernikahannya Sekarang

Adapun Firdaus melapor karena ia membeli rumah dari Jamal pada 2015 seluas 150 meter persegi dengan nilai hampir Rp 490 juta.

Saat pembelian, status sertifikat rumah itu Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal bakal naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, sampai sekarang sertifikat rumah belum kunjung diberikan oleh Jamal.

Padahal Firdaus sudah 5 kali melayangkan somasi, namun tak ada jawaban dari eks suami Lidya Kandou itu.

Jamal disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kuasa hukum Firdaus, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal atas kasus ini.

"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Hingga kini Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, namun belum ada tanggapan.

Baca Juga: Duda Lydia Kandou Belum Angkat Bicara, Pengacara Korban yang Mengaku Ditipu Jamal Mirdad Umumkan Duduk Perkara: Tuntutannya 4 Tahun Penjara!

(*)