Find Us On Social Media :

Miliaran Hartanya Bakal Disita, Indra Kenz Dapat Baju Oranye Sebagai Gantinya, Begini Tampangnya Usai Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Indra Kenz

Sebagaimana diketahui, selain akan mendapatkan hukuman penjara, Indra Kenz juga terancam jatuh miskin.

Pasalnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan telah mengantongi daftar aset yang dimiliki oleh Indra Kenz dan akan segera menyitanya.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan pun membeberkan beberapa aset tersebut.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu Hermawan, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan Sampai 10 Aset Disita dan 4 Rekening Diblokir, Nasib Vanessa Khong Sang Tunangan yang Kerap Diberi Uang Saku Fantastis Dipertanyakan

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," imbuhnya, Jumat (4/3/2022).

Menurut Whisnu Hermawan, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset tersebut.

Nantinya, penyitaan akan dilakukan setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ungkap Whisnu Hermawan,  Jumat (4/3/2022).

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan surat persetujuan penyitaan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” kata Kombes Pol Gatot Repli, Jumat (4/3/2022). (*)