Find Us On Social Media :

Bukan Binomo Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan yang Terancam 20 Tahun Penjara Terjerat Kasus Ini

Doni Salmanan

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Crazy Rich Bandung ini mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan Tribunjabar sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Dalam kasus ini, kata Gatot, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

 Baca Juga: Baru 2 Bulan Nikah Diterpa Cobaan Berat, Istri Doni Salmanan Tetap Setia, Tulis Pesan Ini di Unggahan Sultan Bandung yang Terseret Masalah Binary Option

Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.

(*)