Find Us On Social Media :

Keanu Ingin Mengajaknya ke Bali, Angelina Sondakh Belum Izin ke Pihak Ini, Kepala Bapas: Bu Angie Akan Dicabut Jika Menjadi Tersangka

Angelina Sondakh

GridHot.ID - Mantan narapidana korupsi Angelina Sondakh, istri mendiang Adjie Massaid berencana liburan ke Bali bersama Keanu Massaid dan keluarganya usai bebas bersyarat pada Kamis (3/3/2022).

Rencana tersebut merupakan keinginan putra Angelina Sondakh dari mendiang Adjie Massaid, Keanu Massaid.

Menanggapi adanya kabar rencana liburan Angelina Sondakh bersama anaknya dari mendiang Adjie Massaid, Keanu Massaid dan keluarganya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro turut buka suara.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunnews, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin dari Angelina Sondakh.

"Terkait permohonan itu, sampai saat ini belum. Baru ada rencana kemarin ingin berlibur ke Bali. Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan izin keluar kota," ujar Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).

Ricky Dwi Biantoro menambahkan, pihaknya akan memperbolehkan wanita yang akrab disapa Angie itu melakukan perjalanan ke luar Jakarta.

Namun, pihaknya akan melihat alasan konkret Angelina Sondakh terlebih dulu jika mengajukan permohonan izin ke luar kota.

"Kami lihat untuk kepentingannya apa dulu nantinya," jelasnya, Jumat (4/3/2022).

"Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat, kemudian alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," tutur Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Walau Kecewa Pada Sang Anak, Lucky Sondakh Tetap Ungkap Rasa Sayangnya, Angelina Sondakh Langsung Minta Maaf Cium Kaki Ayah dan Ibunya

Namun, Ricky Dwi Biantoro berujar untuk perizinan ke luar negeri sudah tak ditangani oleh pihaknya, melainkan harus memohon izin pada Kemenkumham.

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ucapnya, Jumat (4/3/2022).

"Cuma kalau memang ada bimbingan dengan Bapas, tentunya kami tidak izinkan," sambungnya, Jumat (4/3/2022).

Ricky Dwi Biantoro juga menegaskan hal yang tidak boleh dilakukan Angelina Sondakh adalah pindah alamat rumah tanpa seizin Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.

"Selain itu CMB Bu Angie akan dicabut jika memang menjadi tersangka, melakukan tindakan kriminal, dan juga pindah alamat," ujar Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Angelina Sondakh memang belum bebas secara  murni.

Kini, Angelina Sondakh tengah menjalani masa Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang berlangsung hingga hari Rabu, 1 Juni 2022.

Oleh karena itu, Angelina Sondakh masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan diharuskan wajib lapor dua minggu sekali.

Sebelumnya, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud atau yang biasa dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Baca Juga: Pantang Terjun ke Dunia Politik Lagi, Angelina Sondakh Sempat Beberkan Rencana Masa Depannya, Ingin Tekuni Profesi Ini Agar Tenang

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, tetapi dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)