Find Us On Social Media :

Nama Lesti Kejora dan Rizky Billar Ikut Terseret, Doni Salmanan Kini Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Penipuan Sampai Judi Online, Duit yang Dibagi-bagi Diduga Hasil Usaha Haram

Doni Salmanan

Gridhot.ID - Publik memang masih dihebohkan dengan penangkapan Indra Kenz sang konglomerat dari Medan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Indra Kenz diketahui ditangkap polisi karena menjadi afiliator Binomo yang merupakan aplikasi trading ilegal dan berunsur investasi bodong.

Selain Indra Kenz, kini salah satu temannya, Doni Salmanan juga ikut terjerat kasus serupa.

Dikutip Gridhot dari GridFame, Kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Quotex menjerat Selebgram Doni Salmanan.

Selebgram yang disebut 'Crazy Rich' ini telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait.

Atas laporan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan akan diperiksa.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.

Pria asal Bandung tersebut akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut. Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Marah Besar KKB Papua Tega Bunuh Putranya, Kepala Suku Puncak: Saya Punya Anak Ini, Beby Tabuni Sudah Kena Tembak

Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sebelum dilaporkan, Doni Salmanan yang memiliki 2,3 juta pengikut di Instagram dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang viral, kisahnya pun menyeret nama Lesti Kejora, Rizky Billar dan Reza Arap.