GridHot.ID - Setelah Indra Kenz jadi tersangka kasus investasi bodong, kini giliran Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung.
Melansir Gridstar.id, Doni Salmanan diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (08/03/2022) kemarin dan akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya statusnya kini berubah dari saksi menjadi tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option trading atau perdagangan berjangka opsi biner lewat aplikasi Quotex.
Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika berhasil memperoleh banyak kemenangan di aplikasi ini.
Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.
Ia membuat janji-janji manis dapat banyak keuntungan saat mempromosikan Quotex. Nyatanya tak pernah ada anggota yang menang saat bermain di platform ini.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Doni Salmanan kini ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut polisi, ada sebuah grup Telegram yang diduga berisi anggota yang ikut bermain Quotex dengan menggunakan kode referal (rujukan) milik Doni. Totalnya ada 25.000 orang.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujar Reinhard.
Dari modus "janji manis" itu, Doni Salmanan mendapat untung 80% dari kekalahan (lose) para korban.
Namun Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota Quotex.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” tuturnya.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain dalam kasus Quotex, Doni Salmanan disebut akan dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri dalam kasus serupa.
Namun kali ini Doni akan dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Olymp Trade.
Meski begitu, terduga korban masih berkoordinasi dengan Polisi karena sudah ada laporan kasus yang sama, hanya berbeda platform.
Pihak terduga korban menyatakan menunggu hasil koordinasi dari polisi apakah perlu memasukkan laporan baru atau ikut dengan laporan pada kasus Quotex.
Mereka yang hendak melaporkan Doni Salmanan mengaku dirugikan kurang lebih Rp 100 juta setelah bermain binary option Olymp Trade karena promosi Doni selama ini. (*)