GridHot.ID - Setelah Indra kenz, kini giliran Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading binary option melaui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka atas kasus penipuan trading binary option melaui aplikasi Quotex, setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa(8/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, ataskasus penipuan trading binary option melaui aplikasi Quotex itu, Doni Salmanan pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dijerat dengan pasal berlapis membuat Doni Salmanan terbukti melakukanpenipuan, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.
Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Padahal, menurut Kombes Reinhard Hutagaol, tidak pernah ada anggotalain yang menang di aplikasi itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,”ujarKombes Reinhard Hutagaol, Selasa (8/3/2022).
Pihaknya jugajuga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni Salmanan.
Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.