GridHot.ID - Terdakwa Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Melansir Tribun Seleb, Olivia Nathania sendiri dihadirkan melalui virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Adapun agenda sidang hari ini dalam jadwal adalah pemeriksaan saksi dari pihak Olivia Nathania.
Namun pantauan Tribunnews di ruang sidang, tidak terlihat satupun yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Selain itu, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengatakan pihaknya telah mengusahakan untuk mendatangkan saksi, namun tidak membuahkan hasil.
Dilansir dari tribunsolo.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, Kamis (10/3/2022).
Dalam sidang itu, putri Nia Daniaty tak bisa menghadirkan saksi untuk meringankan hukuman.
Olivia Nathania yang hadir secara virtual terlihat lancar menjelaskan kronologi terselenggaranya CPNS bodong ini kepada hakim ketua Abu Hanifah.
Namun, ia tiba-tiba menangis saat ditanya mengenai komunikasi awal dengan Agustin, salah satu korban sekaligus mantan guru SMA-nya, sejak lulus dari sekolah.
"Awalnya kan Ibu Agustin guru kamu. Setelah terpisah, yang pertama kali menghubungi siapa? Saudara atau Agustin?" tanya Hakim Abu Hanifah dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang.
Namun, Olivia Nathania menjelaskan bahwa ia menghubungi Agustin awalnya bukan untuk menawarkan CPNS bodong.
Meski begitu, Olivia Nathania mengaku, ia pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.
Ternyata Agustin terus merekrut orang sehingga jumlahnya yang cukup banyak.
Meski sudah mengaku tutup, Olivia Nathania mengakui tetap menerima uang dari para korban.
"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," ungkap Olivia Nathania.
Lebih lanjut, ia menyebut uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.
Sementara sisanya, ia mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.
"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ucapnya.
Diketahui, korban dalam kasus tersebut mencapai 225 orang.
Seperti diketahui, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)