GridHot.ID - Semenjak ditetapkan sebagai tersangka dan masuk jeruji besi atas kasus penipuan trading binary option melalui platform ilegal, kondisi terkini Indra Kenz dan Doni Salmanan pun menuai pertanyaan.
Diketahui, tersangka penipuan trading binary option itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di rumah tahanan yang sama yakni Rutan Bareskrim Polri.
Namun, Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di ruang sel yang berbeda walau mereka memilki kasus yang sama yaitu penipuan trading binary option.
Dikutip GridHot.ID dari BanjarmasinPost, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Ia menyampaikan bahwa penyidik memang memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.
"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot Repli, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut, Gatot Repli menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Masih keadaan sehat," pungkas GatotRepli, Jumat (11/3/2022).
Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, terutama Doni Salmanan.
Dikarenakan sang Sultan Bandung itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).
Korban Doni Salmanan pun menjalani pemeriksaan dengan membeberkan bukti nyata atas penipuan yang dilakukan sang Sultan Bandung.
Dikutip GridHot.ID dari TribunMedan, pada Selasa (8/3/2022) terlihat korban Doni Salmanan yang hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Tak sendiri, korban Doni Salmanan itu juga ditemanani oleh kuasa hukumnya, Dr. Finsensius Mendrofa, SH., MH.,CLA.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Finsensius Mendrofa memberikan keterangannya mengenai hubungan pelaporan saat ini dengan pemeriksaan Doni Salmanan.
Dirinya mengatakan akan mengkoordinasikan kembali pada para korban Doni Salmanan, apakah akan dimasukkan ke dalam LP lama atau baru.
"Kalau hubungannya tentu kita berharap kalau untuk Quotex ini, ini kan korbannya banyak ya, nanti kita koordinasi, apakah kita masukin di LP yang lama atau kita buat LP baru," jelas Dr. Finsensius Mendrofa, Selasa (8/3/2022).
Dr. Finsensius Mendrofa juga menyebut bahwa ia membawa dokumen bukti.
Dokumen bukti-bukti tersebut berupa deposit.
"Bawa, kita bawa bukti dokumen ya," ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
"Ya seperti deposit ya," tambahnya, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Dr. Finsensius Mendrofa juga menjelaskan mengenai berapa banyak korban yang melapor terkait kasus Doni Salmanan.
"Pertama dulu DS ya, yang korbannya ini DS, kalau data yang masuk di email kami sebetulnya ada puluhan, tapi di berbagai daerah, sehingga nggak bisa datang ke sini," jelas Dr. Finsensius Mendrofa, Selasa (8/3/2022). (*)