Ikut Jadi Penumpang di Mobil yang Tabrak Handi dan Salsa, Kopda Andreas Menangis Permohonannya Tolong Korban Ditolak Kolonel Priyanto: Saya Punya Anak dan Istri

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:42
TribunJakarta.com/Bima Putra

Ketiga oknum TNI pembunuh Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, kabupaten Bandung, Jawa Barat

GridHot.ID - Kasus tabrak lari terjadi pada 8 Desember 2021.

Ketiga pelaku, alih-alih membawa Salsa dan Handi ke rumah sakit, malah membawa kabur dan membuang dua sejoli itu ke Sungai Serayu.

Melansir Tribunnews.com, Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Chandra mengatakan pada saat kecelakaan mobil dikemudikan oleh Koptu DA.

Sementara Kolonel P dan dan Kopda A menjadi penumpang dalam mobil tersebut.

Hal tersebut disampaikannya pada saat konferensi pers setelah mengunjungi makam dan rumah keluarga korban tabrak lari Nagreg di desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.

"Secara umum pada saat lalu lintas itu terjadi, dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Tamtama (Kopda A) satu lagi menumpang pada kendaraan ini," kata Chandra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

Berdasarkan pemeriksaan awal Chandra mengungkapkan mobil tersebut merupakan mobil milik Kolonel P.

Dilansir dari Kompas TV, Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anggota TNI AD yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Ngotot Ingin Tutupi Perbuatan Kejinya dengan Buang Jasad Sejoli di Sungai, Terkuak Fakta Kolonel Priyanto Bangga Pernah Lakukan Perbuatan Sadis Lain yang Tak Ketahuan

Diketahui, Kopda Andreas merupakan salah satu anak buah Kolonel Priyanto, dalang kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam menjalani persidangan tersebut, pria asal Kebumen, Jawa Tengah, itu tak mampu menahan tangisnya di hadapan majelis hakim.

Hal itu terjadi ketika Kopda Andreas menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa tabrakan yang menimpa Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

Saat itu, Kopda Andreas menceritakan jika dirinya sudah memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan Kopda Andreas tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto. Alasannya, karena Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

istimewa via Tribun Jabar
istimewa via Tribun Jabar

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.

Mendengar niat Kolonel Priyanto tersebut, Kopda Andreas mengaku syok. Ia takut akan tertimpa masalah di kemudian hari atas tindakan membuang tubuh korban ke sungai.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” kata Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Selama dalam perjalanan ke Jawa Tengah itu, Kopda Andreas berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh Kolonel Priyanto. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng meratapi peristiwa tabrakan yang telah terjadi.

Baca Juga: Ingat Kasus Sejoli Handi-Salsa yang Jasadnya Dibuang 3 Anggota TNI di Sungai Serayu? 2 Kopral Sempat Ngemis Minta Bawa Korban ke Puskesmas, Kolonel Priyanto: Kamu Gak Usah Cengeng

“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ujar Kopda Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Kompas TV