Find Us On Social Media :

Timbulkan Masalah Baru, Indra Kenz Tutupi Informasi dan Hilangkan Barang Bukti dalam Penyelidikan, Bareskrim Polri: Dia Ngaku Pemain Biasa

Indra Kenz

GridHot.ID - Masalah kembali menghinggapi Indra Kenz terkait buntut dari kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang ia lakukan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dan terancam dipenjara selama 20 tahun.

Namun, hukuman Indra Kenz atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo itu bisa bertambah gara-gara ulahnya sendiri.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle.com, hal tersebut dikarenakan Indra Kenz tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Fakta terbaru tersebut diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap menghambat penyelidikan.

Diketahui, selama penyelidikan berlangsung, Indra Kenz pun tak banyak memberi keterangan.

Ia menutupi segala informasi.

Baca Juga: Pinjam Duit Demi Main Trading, Indra Kenz Bongkar Sosok Artis Perempuan yang Rugi Rp 2 Miliar: Dia Kan Candu

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu Hermawan, Selasa (15/3/2022).

Tak hanya itu, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.