Find Us On Social Media :

Timbulkan Masalah Baru, Indra Kenz Tutupi Informasi dan Hilangkan Barang Bukti dalam Penyelidikan, Bareskrim Polri: Dia Ngaku Pemain Biasa

Indra Kenz

GridHot.ID - Masalah kembali menghinggapi Indra Kenz terkait buntut dari kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang ia lakukan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dan terancam dipenjara selama 20 tahun.

Namun, hukuman Indra Kenz atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo itu bisa bertambah gara-gara ulahnya sendiri.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle.com, hal tersebut dikarenakan Indra Kenz tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Fakta terbaru tersebut diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap menghambat penyelidikan.

Diketahui, selama penyelidikan berlangsung, Indra Kenz pun tak banyak memberi keterangan.

Ia menutupi segala informasi.

Baca Juga: Pinjam Duit Demi Main Trading, Indra Kenz Bongkar Sosok Artis Perempuan yang Rugi Rp 2 Miliar: Dia Kan Candu

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu Hermawan, Selasa (15/3/2022).

Tak hanya itu, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," imbuhnya, Selasa (15/3/2022).

Tak cuma itu, Indra Kenz pun mengaku bahwa ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu Hermawan, Selasa (15/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Tribunsumsel.com, Indra Kenz pun terancam akan menerima hukuman tambahan lantaran dirinya dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menghilangkan barang bukti.

Beberapa pasal baru yang akan menjeratnya adalah pasal 221 ayat (1) KUH Pidana terkait menyembunyikan dan menutupi informasi.

Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz terancam hukuman tambahan yaitu mendekam di dalam penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga akan terjerat pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Tak Ada Apa-apanya, Ini Sosok Hendry Susanto, Penipu Ulung yang Disebut Garong Rp 5 Triliun: Lebih Sadis!

Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE juga memberikan penjelasan terkait ancaman pidana penjara yang akan diperoleh Indra Kenz.

Indra Kenz terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar atas sikapnya merusak atau menghilangkan barang bukti. (*)