Namanya Masuk Daftar Afiliator yang Dipanggil Polri, Revand Narya Justru Gencar Promosikan Aplikasi Trading, Suami Febby Marcelia Itu Ngaku Pakai Platform Legal

Kamis, 17 Maret 2022 | 16:00
GridFame.ID

Revand Narya Diduga Jadi Afiliator Trading.

GridHot.ID - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran suami artis Febby Marcelia, Revand Narya yang terseret dalam kasustrading binary optionmelalui aplikasi ilegal.

Sama halnya dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, suami Febby Marcelia, Revand Narya juga dicurigai atas kasus trading binary option melalui aplikasi ilegal.

Dikutip GridHot.ID dari GridFame.ID, tak berkaca dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, suami Febby Marcelia, Revand Naryajustrusibuk mempromosikan aplikasi trading.

Atas aksinya tersebut, sosok Revand Narya pundisebutsebagai salah satu affiliator yang melakukan penipuan.

Namun, Revand Narya tidak terpengaruh dengan isu miringterhadap dirinya itu.

Revand Narya justru semakin berani memperlihatkan dirinya yang tengah bermain aplikasi trading.

"MBL tembus area resistance, apakah akan pumping lagi menuju ATH," tulisnya di akun @revmoge, dikutip dari GridFame.ID, Kamis (17/3/2022).

"Disebutkan kalau aplikasi yang dimainkannya memiliki volatilitas tinggi. Trading Crypto memiliki volatilitas tinggi," imbuhnya,dikutip dari GridFame.ID, Kamis (17/3/2022).

Tak mau disalahkan, Revand Narya pun mengklaimjika aplikasi trading yang dimainkannya itu sudah memiliki izin dari Bappebti.

Baca Juga: Bareskrim Segera Jadwalkan Penyidikan untuk 6 Publik Figure Terkait Kasus Doni Salmanan, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

"Gunakan platform yang memiliki izin Bappebti," ungkapnya,dikutip dari GridFame.ID, Kamis (17/3/2022).

Salah seorang korban trading, Monica Christy menyebut Revand Narya merupakan salah satu dari 34 affiliator trading yang harus bertanggung-jawab atas kasus penipuan investasi bodong itu.

"Jadi aku dikirim sama followers aku, daftar nama nama yang dipanggil oleh pihak kepolisian," ujar Monica Cristy, Sabtu (12/3/2022).

Ia jugaberharap para afiliatornantinya akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Dan untuk Affiliator yang sangat merugikan banyak orang, semoga mereka dapat dihukum," ucapnya,Sabtu (12/3/2022).

Ia juga menduga bahwa para afiliator tersebut akan segera diperiksa pihak kepolisian dan dijebloskan ke penjara.

Diketahui, pihak kepolisian memang tengahmengembangkan lebih lanjut terkait fenomena trading binary option melalui aplikasi ilegal itu.

Pasalnya, saat initrading binary optionseakan-akan menjadi hal yang populer dikalangan masyarakat.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, menurut praktisi bisnis, Prof Rhenald Kasali, pada dasarnya fenomena trading itu memang dipopulerkan oleh influencer.

Baca Juga: Doni Salmanan Cengar-cengir Saat Ucapkan Permohonan Maaf ke Publik, Suami Dinan Fajrina Itu Minta Hukumannya Diringankan

Ia beranggapan, banyaknya influencer yang menjadi afiliator trading merupakan teknik marketing untuk menarik minat masyarakat.

"Itu marketing, jualan, (dengan tujuan) untuk mempengaruhi. Setelah menggunakan influencer tidak mempan, mereka gunakan artis karena banyak orang membeli apapun yang diomongin artis," ujar Rhenald Kasali, Selasa (8/3/2022).

Rhenald Kasali menyebut hal itu dengan fenomena like atau fenomena rasa suka dari penggemar kepada publik figur.

"Selain artis, juga atlet. Khususnya di luar negeri, dua orang itu yang dianggapnya persuasif," jelasnya, Selasa (8/3/2022).

Ia juga menyebut, bahwa influencer yang dapat menggaet masa sebanyak mungkin maka akan mendapatkan komisi."Keuntungannya dapat komisi, jadi seperti judi ada bandarnya. Dia (Indra Kenz) mungkin salah satu bentuk bandar atau sub-bandar,"imbuhnya, Selasa (8/3/2022).

Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia itu membeberkan bahwa biasanya penipuan dalam tradingitu banyak dikenal dengan istilah praktik "pump and dump".

Menurutnya, ada bandar saham yang sengaja memainkan trading lewat saham gorengan yang dipompa (pump) agar harganya melejit sehingga tampak menggiurkan.

Saham ini sering disebut sebagai pompom saham.

Baca Juga: Pinjam Duit Demi Main Trading, Indra Kenz Bongkar Sosok Artis Perempuan yang Rugi Rp 2 Miliar: Dia Kan Candu

"Teknologi memungkinkan manusia untuk melakukan koordinasi secara diam-diam. Jadi koordinasi itu melakukan manipulasi harga berbarengan," terang Rhenald Kasali, Selasa (8/3/2022).

Nah disitulah, tugas dari influencer dijalankan.

Influencerdiminta untuk membentuk opini publik agarmereka terbujuk untuk membeli saham tertentu atau bergabung pada platform binary option, seperti yang terjadi dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.Rhenald Kasali pun menegaskan bahwa praktik tersebutmerupakan salah satu tindak kejahatan yang tidak bisa dibenarkan sama sekali. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, GridFame.ID