Find Us On Social Media :

Tiba-tiba Pindah Lajur Tanpa Nyalakan Sein, Viral Video Mobil Mercy Halangi Ambulans Bawa Perempuan Hamil hingga Bodi Saling Serempet, Begini Kata Pihak Kepolisian

Mercy halangi laju mobil ambulans

Pengemudi Mercy yang berjenis kelamin laki-laki keluar dari kendaraannya dan menghampiri pengemudi ambulans.

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian terkait kejadian tersebut?

Penjelasan pihak kepolisian

Melansir Kompas.com, saat ditanya tentang kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto meminta untuk menanyakannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Tanyakan ke wilkum (wilayah hukum) nya di (Polres) Metro Tangerang Kota," ujar Budi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Namun, ia menambahkan, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulance yang mengangkut orang sakit," kata Budi.

Baca Juga: 'Kita Mau Duit Kalian', Jejak Digital Fakarich Guru Indra Kenz Ngaku Butuh Robot Treding, Diduga Telah Merekrut 34 Afiliator dari Mulai Artis Hingga YouTuber

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa kejadian itu masuk di wilayah Polres Tigaraksa.

"Itu masuk wilayah Polres Tigaraksa, itu Polda Banten," ujar Rachim terpisah.

Kompas.com pun mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi.

Dicky mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya kejadian Mercy diduga menghalangi laju ambulans tersebut.