Find Us On Social Media :

Ditemani Lesti Kejora, Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Aliran Dana Doni Salmanan, Ayah Baby L Mengaku Ikhlas Jika Uang Haram Tersebut Disita Penyidik

Rizky Billar didampingi Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin datangi Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).

GridHot.ID - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) setelah mengumumkan menerima undangan pemeriksaan.

Pantauan Wartakotalive.com, Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.45 WIB.

Tidak berdua saja, Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan tim.

Namun, Billar dan Lesti irit bicara.

Lesti Kejora dan Rizky Billar datangi Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Doni Salmanan.

Berdasarkan pantauan tim Grid.ID, pemain sinetron 'Jodoh Wasiat Bapak' itu memakai kemeja kotak-kotak merah hitam dan masker putih serta celana panjang.

Sementara, Lesti Kejora terlihat memakai pakaian serba cokelat dan masker putih.

Tak banyak berkomentar, Rizky Billar pilih bicara setelah pemeriksaan.

"Nanti ya," ujar Rizky Billar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

 Baca Juga: 'Ada Batu Besar yang Menghadang', Lesti Kejora yang Selama Ini Adem Ayem dengan Rizky Billar Mendadak Tulis Curhatan Pilu Tentang Cobaan Hidup, Sinyorita: Kenapa Cantik?

Rizky Billar mengaku uang yang diterima dari Crazy Rich Bandung alias Doni Salmanan senilai Rp 20 juta.

Ia pun siap jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

"Iya (Rp 20 juta), siap dikembalikan."

Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.

Tak hanya Rizky Billar, sang istri, Lesty Kejora juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS," ujar Rizky Billar melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Dia mengakui dirinya sempat menerima hadiah pernikahan dari Doni Salmanan.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

 Baca Juga: Dulu Hubungannya Sengit Bahkan Kepergok Saling Sindir, Rizki DA Mendadak Unggah Potret Akrab Bareng Suami Lesti Kejora, Sudah Baikan?

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(*)