Find Us On Social Media :

Dilaporkan Istri Juragan 99 Atas Dugaan Kejahatan Rahasia Dagang, Berikut Biodata Putra Siregar, Berawal dari Pengamen Hingga Geluti Bisnis Ponsel Murah Pakai Jasa Selebriti Papan Atas

Putra Siregar beri kado Atta Halilintar sebuah Toyota New Alphard

Gridhot.ID - Semenjak Doni Salmanan dan Indra Kenz dicokok polisi, muncul beberapa konflik di tengah kalangan crazy rich muda Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, salah satunya adalah polemik Nikita Mirzani yang membongkar kejanggalan kekayaan milik Juragan 99.

Meski sempat heboh terkait sosok sebenarnya yang memberikan kekayaan ke Juragan 99, hingga kini gosip tersebut masih belum terbukti mutlak.

Belum lama dari polemik tersebut, Juragan 99 kembali menjadi sorotan atas konfliknya dengan bos PS Store, Putra Siregar.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengusaha produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, melaporkan pengusaha pemilik gerai penjualan handphone Putra Siregar ke polisi.

Laporan dibuat istri Juragan 99 atau Gilang Pramana itu di Bareskrim sejak Agustus 2021 atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakili oleh Juragan 99, di mana sang suami juga bertindak sebagai saksi.

Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.

Baca Juga: Aksinya Ritual untuk Redakan Hujan di Depan Paddock Sampai Ditirukan Fabio Quartararo, Harga Mangkok Rara Ternyata Fantastis, Sang Pawang Hujan Klaim Bisa Cegah Petir Masuk ke Arena Sirkuit Mandalika

Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Namun, belakangan ini laporan tersebut kabarnya sudah dihentikan polisi karena dinilai tidak cukup alat bukti.

Profil Putra Siregar

Sosok Putra Siregar sempat jadi sorotan publik Tanah Air pada 2020. Ia sempat berurusan dengan Ditjen Bea Cukai terkait impor handphone.

Ini karena ia dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.

Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Baca Juga: Ditemani Lesti Kejora, Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Aliran Dana Doni Salmanan, Ayah Baby L Mengaku Ikhlas Jika Uang Haram Tersebut Disita Penyidik

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan. Total 190 ponsel ilegal disita.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Baca Juga: Isyaratkan Tak Nyesel Ceraikan Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Bagikan Kabar Bahagia, Tuliskan Kata-kata Manis Ini untuk Sang Istri

Jadi Youtuber

Nama Putra Siregar cukup populer dan sangat aktif sebagai Youtuber. Tak cuma tenar di kota asalnya Batam, reputasinya juga dikenal luas di Tanah Air karena dekat dengan sejumlah artis papan atas.

Sesuai slogan PS Store, "HP Pejabat Harga Merakyat", handphone seperti iPhone bisa dijual toko tersebut jauh lebih murah ketimbang harga yang dibanderol toko resmi.

Putra Siregar merupakan pengusaha perdagangan berbagai merek handphone yang dikenal memiliki harga sangat miring, baik kondisi baru maupun second. Bisnis ponselnya menggurita, cabang PS Store tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk di Jakarta.

Pria kelahiran Siantar yang tahun ini usianya masuk 27 tahun ini merintis bisnis ponsel murah sejak beberapa tahun lalu dari nol.

Sebelum terjun ke bisnis handphone, Putra Siregar juga pernah mencicipi profesi sales parfum hingga pengamen.

Yang menarik, PS Store banyak sekali menggunakan jasa selebriti untuk meng-endorse tokonya.

Dilihat dari akun Instagramnya, para artis yang bekerja sama dengan dirinya antara lain Atta Halilintar, Raffi Ahmad, Baim Wong.

Selain akun Instagram, Putra juga memiliki akun media sosial Youtube dan Facebook yang diikuti jutaan netizen.

Baca Juga: Nunggu Bedug Maghrib Sambil Antre Makanan Legendaris, Berikut 7 Rekomendasi Kuliner di Cirebon yang Cocok untuk Menu Buka Puasa

Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang.

Sementara, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers.

Bisa dibilang, larisnya penjualan ponsel PS Store karena serius memanfaatkan media sosial. Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan sosial.

(*)