Find Us On Social Media :

80 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik di Lebaran 2022, Presiden Jokowi Beri Syarat Khusus untuk Calon Pemudik: Saya Minta...

Presiden Jokowi bicara soal Covid-19 di Indonesia.

Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Namun, masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Budi mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Standar WHO, Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Agar Tak Ditolak di Luar Negeri

Dalam kesempatan itu, Budi memastikan stok vaksin Covid-19 untuk dua dosis sampai booster atau dosis ketiga masih cukup hingga empat bulan mendatang.

Menurut Budi, persediaan vaksin Covid-19 di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi para pemudik pada Idulfitri sebelum mereka melakukan perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata Budi.

"Biasanya untuk seminggu rata-rata menghabiskan 5 sampai 6 juta dosis."

"Untuk kondisi normal kira-kira 20 jutaan (dosis) dalam satu bulan."

"Stok kita masih cukup untuk 4 bulan, masih cukup stoknya," lanjut Budi.

Secara terpisah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan akan ada 80 juta warga masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran mendatang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022). (*)