GridHot.ID -Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal sebagai konten creator Dea Onlyfans ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dea Onlyfans ditangkap di sebuah kamar di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Usai ditangkap, Dea Onlyfans langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.Dikutip GridHot.ID dari TribunJateng.com, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dea Onlyfans merupakanmahasiswiProgram Studi (Prodi) Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip angkatan 2017.
Mahasiswi dengan Nomor Induk Mahasiswa 13040217140*** itu terakhir tercatat sebagai mahasiswi aktif kuliah semester 9.
Diketahui,Dea Onlyfanssempat tidak aktif kuliah pada semester genap tahun 2019 atau semester 6.
Utami Setyowati, Kepala Sub Bagian Humas Undip mengatakan pihaknya akan mencoba konfirmasi soal Dea Onlyfans ke pihak fakultas.
"Coba saya konfirm dulu ke Fakultas nggih mbak ," jawabnya, Jumat (25/3/2022).
Terpisah, dosen Prodi Antropologi Sosial yang tak ingin disebut namanya mengatakan ia tak ingin berkomentar dan tak ingin disangkut pautkan dengan kasusDea Onlyfans tersebut.
"Nanti jadi rame kalo saya komentar," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Ia menambahkan, perbuatan Dea Onlyfans merupakan tanggung jawabnya pribadi karena ia sudah dewasa dan sudah tahu konsekuensinya.
Sebelumnya, nama Dea Onlyfans terkenal setelahmenghadiri Podcast Deddy Corbuzier dan mengakui bahwa dirinya membuat konten dewasa di portal Onlyfans.Onlyfans sendiri adalah aplikasi berbasis video berbayar berlangganan untuk mendapatkan video dari kreator.
Atas aksinya yang sering mengunggah konten dewasa tersebut, Dea Onlyfans pun ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dea Onlyfans ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malamdi kota Malang.
"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis,Jumat (25/3/2022).
Auliansyah Lubis belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan Dea Onlyfans.
Namun, ia hanya memastikan bahwa Dea OnlyFans resmi bersalah.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, polisi akhirnya menetapkan perempuan bernamaDea atau dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans itu melanggar hukum Undang-Undang Pornografi.
Penyidik juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun yakin dan menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar. Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah Lubis,Sabtu (26/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Auliansyah Lubis mengatakan, bahwa DeaOnlyfans ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan,"imbuhnya, Jumat (25/3/2022). (*)