Find Us On Social Media :

Dea OnlyFans Buat Foto-foto Vulgar dan Video Asusila Bersama Kekasihnya, Sebelum Diperjual-belikan Diposting Bebas Dulu di Twitter

Dea OnlyFans

Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.

Penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

Polisi menemukan konten foto dan video terkait apa yang dilakukan oleh inisial Dea di situ OnlyFans. Penyidik lalu melakukan penyelidikan.

Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugah dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.

Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun Twitter pribadi, @gresaids.

"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.

Polisi menyebut Dea sendiri membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021.

Baca Juga: Sukses Jebloskan Indra Kenz ke Penjara, Berikut Biodata Maru Nazara, Sang Pelapor Utama yang Ternyata Bukan dari Kalangan Sembarangan

Dia meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.

Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, namun Dea tak ditahan.

Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.