Find Us On Social Media :

Punya 14 Ribu Member di Telegram, Kapten Vincent Raditya Bakal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sosok Ini Resmi Bikin Laporkan ke Polda Metro Jaya

Kapten Vincent Raditya

Gridhot.ID - Kasus penipuan binary option belakangan ramai diperbincangkan usai korban melapor ke polisi.

Setelah kasus Binomo, Quotex dan robot trading Fahrenheit, kasus serupa kini menjerat influencer sekaligus pilot Kapten Vincent Raditya.

Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan kasus yang serupa dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Melansir TribunJabar.id, seorang korban trading binary options dari aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy, melaporkan Vincent Raditya di Polda Metro Jaya.

Vincent dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya.

Korban didampingi oleh tim kuasa hukum Riswal Saputra dan mengaku rugi puluhan juta.

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Menurut Riswal, kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.

Korban mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui Instastory akun Vincent.

Baca Juga: Aset Rp 64 Miliar Lenyap Seketika, Doni Salmanan Akan Hidup Ngenes di Penjara? Rumah Tangganya Diramal Berujung Perceraian, Dinan Fajrina: Doain Ya...

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.

Melansir Tribunnews.com dari tayangan Insert Pagi, Jumat (1/4/2022), kuasa hukum korban menyebut ada 14 ribu pengguna yang ikut dalam grup Telegram yang dibuat oleh Vincent.

Riswal menuturkan, dugaan penipuan dengan modus binary option ini juga dialami puluhan korban yang bergabung di Oxtrade.

Ia menyebut ada korban lain yang mengaku jadi korban dari aplikasi yang dipromosikan Vincent.

"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.

Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Inilah Sosok Orang Penting yang Diduga Merekrut Afiliator Binomo dan Mentor Indra Kenz, Alur Kelas Pelatihan Trading Terbongkar

Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.

Laporan korban terhadap Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Laporan itu selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: 'Begitulah Dunia Perkontenan!' Satu per Satu Kebohongan Indra Kenz Terbongkar, Pengakuan Vanessa Khong Jadi Sorotan, Tak Butuh Uang Jajan Rp 2 Miliar

(*)