Find Us On Social Media :

Pacar Dea Onlyfans Tak Tahu Video Panas Dirinya dengan Sang Kekasih Diperjualbelikan Sembarangan, Polisi: Nggak Ada Niat Ditonton Ramai-ramai

Dea OnlyFans

Gridhot.ID - Dea OnlyFans memang sempat bikin geger publik beberapa waktu lalu.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Dea OnlyFans sempat santai mengumbar pekerjaannya yang menjual konten pornografi di situs OnlyFans.

Namun beberapa saat kemudian, polisi langsung memburu dan menangkap Dea OnlyFans hingga membuatnya menjadi tersangka.

Banyak fakta muncul terkait konten yang diperjualbelikan Dea selama ini.

Salah satunya konten video pornografi yang sempat ditayangkan di sosial medianya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Polda Metro Jaya menyebutkan, kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea mengunggah video pornografinya ke OnlyFans tanpa diketahui Dicky Reno Zulpratomo.

Untuk diketahui, Dicky merupakan pasangan sekaligus pemeran pria dalam video yang diunggah Dea ke OnlyFans.

"Jadi diunggah tanpa sepengetahuan dari pasangan itu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (1/4/2022) malam.

Menurut Auliansyah, Dicky bersedia tindakan asusilanya dengan Dea direkam karena untuk dikonsumsi pribadi.

Baca Juga: Kemana-mana Selalu Didampingi Dokter Spesialis, Vladimir Putin Disebut-sebut Tengah Digerogoti Penyakit Mematikan, Penampilan Terbaru Sang Presiden Rusia Kini Jadi Sorotan

Bahkan Dicky mengaku tidak mengetahui bahwa video tersebut diunggah dan diperjualbelikan di situs OnlyFans.

"Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan, mau membuat itu ditonton ramai-ramai," kata Auliansyah.

Untuk diketahui, Dicky selaku pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah Dea OnlyFans baru saja menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Dia keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 18.55 WIB.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Dicky usai menjalani pemeriksaan.

Dia hanya berlari sambil menutupi wajahnya menggunakan topi yang dikenakannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dicky, yang juga kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah, menolak memberikan komentar.

Abdillah pun berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik ke atas kendaraan dan langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.

Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai Aspri Kesayangan, Inilah Sosok Rheina Asisten Pribadi ke-15 Hotman Paris yang Parasnya Mencuri Perhatian, Masih Muda dan Punya Banyak Bakat

Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).

Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.

Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.

"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.

Dea pun ditangkap di kota tersebut.

Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.

Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai Aspri Kesayangan, Inilah Sosok Rheina Asisten Pribadi ke-15 Hotman Paris yang Parasnya Mencuri Perhatian, Masih Muda dan Punya Banyak Bakat

Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.

"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.

(*)