Find Us On Social Media :

Susul Indra Kenz, Salah Satu Sosok Penting di Aplikasi Binomo Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Pernah Kuliah di Rusia dan Punya Tugas Khusus untuk Para Pemain di Indonesia

terungkap identitas pemilik aplikasi binomo

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop.

Menurut Whisnu, Manager Development Platform Binomo itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Benarkah Penyebab Utama Maag Bukan karena Telat Makan? Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar Soal Penyebab dan Cara Mudah Mengatasi Penyakit Lambung Ini

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

(*)