Gridhot.ID - Mutasi jabatan Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menuai pro dan kontra.
Sejumlah pihak melayangkan gugatan untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa atas keputusannya mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.
Mengutip Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022).
Keputusan Panglima TNI mengangkat Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap mencederai perjuangan keluarga korban penculikan aktivis.
Adapun gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Lantas, seperti apa profil Mayjen Untung yang mutasi jabatannya jadi penyebab Jenderal Andika digugat?
Melansir artikel Surya.co.id (5/4/2022), Mayjen TNI Untung Budiharto lahir pada tahun 1965.
Ia adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 4 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Pangdam Jaya.
Untung merupakan lulusan Akmil 1988 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Staf Khusus Panglima TNI.
Riwayat Jabatan: