Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Saya Tidak Mau Sengsarakan Prajurit', Panglima TNI dan KSAD Minta Brigjen YAK Kembalikan Uang Korupsi, Perintahkan Audit Penyelewengan Dana TWP

Candra Mega Sari - Selasa, 08 Februari 2022 | 17:13
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) bersama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (kanan) usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Dok. Agus Suparto

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) bersama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (kanan) usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).

Gridhot.ID - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) mencapai Rp 127,7 miliar.

Senada dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan perintah tegas terkait kasus dugaan korupsi TWP AD.

Jenderal Dudung meminta tersangka, Brigjen TNI YAK, segera mengembalikan uang prajurit yang dikorupsi.

Mengutip Tribunnews.com, Jenderal Dudung mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.

Setelah menjalani proses hukum, kata dia, nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi tersebut.

Dudung mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).

"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.

Dudung menegaskan, dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan dan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.

Baca Juga: Dipercaya Jadi Pangdam Jaya, Inilah Profil Mayjen TNI Untung Budiharto yang Tuai Polemik, Dulu Bawahan Prabowo Subianto di Tim Mawar

"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab2 tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x