Gridhot.ID - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) mencapai Rp 127,7 miliar.
Senada dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan perintah tegas terkait kasus dugaan korupsi TWP AD.
Jenderal Dudung meminta tersangka, Brigjen TNI YAK, segera mengembalikan uang prajurit yang dikorupsi.
Mengutip Tribunnews.com, Jenderal Dudung mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.
Setelah menjalani proses hukum, kata dia, nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi tersebut.
Dudung mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.
Dudung menegaskan, dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan dan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.
"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab2 tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.