Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Saya Tidak Mau Sengsarakan Prajurit', Panglima TNI dan KSAD Minta Brigjen YAK Kembalikan Uang Korupsi, Perintahkan Audit Penyelewengan Dana TWP

Candra Mega Sari - Selasa, 08 Februari 2022 | 17:13
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) bersama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (kanan) usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Dok. Agus Suparto

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) bersama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (kanan) usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).

Jenderal Andika mengimbau agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.

"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Andika dikutip Surya.co.id melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Lebih lanjut, Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.

Iamenuturkan penyalahgunaan dana TWP AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.

Baca Juga: Punya Harta Rp 9,1 Miliar, Begini Sosok Asli Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Termuda Ini Pernah Viral Minta Ajudan ke TNI Hingga Bela Mulan Jameela

Sebab itu, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.

"Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya," tegasnya.

Sementara terkait tuntuan dalam perkara ini, Jenderal Andika menilai sudah bagus.

"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jenderal TNI bintang satu berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD Periode 2013-2020.

Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Source :Tribunnews.comSurya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x