Find Us On Social Media :

Buntut Jajan Konten Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto Nelangsa Didepak dari Acara TV, Hotman Paris Angkat Bicara: Tidak Ada Dasar untuk Dihukum!

Pengacara Hotman Paris dan komika Marshel Widianto

"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."

"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman.

Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.

Pasalnya, Marshel tidak terbukti menyebarkan video porno, melainkan untuk konsumsi pribadi.

"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.

"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video porno itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.

Baca Juga: Merajai Trending Topic Borong Video Dea OnlyFans, Marshel Widianto Pernah Hidup Susah Jadi Kurir Minyak Angin Palsu, Dulu Dikucilkan Karena Tak Punya Privilege

(*)