Find Us On Social Media :

Sudah Penuhi Semua Syarat Kok Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan? Langsung Hubungi Nomor Ini

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Gridhot.ID - Kabar bahagia menghampiri di bulan Ramadhan 2022 ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tak hanya THR dari perusahaan tempat bekerja, karyawan juga akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

Direncanakan, BSU akan segera dikirimkan ke rekening para karyawan para bulan April 2022 ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan salah satu kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Diketahui, Pemerintah kembali mengucurkan BSU 2022 yang rencananya akan cair bulan April ini.

Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan yakni Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Ida mengatakan, pemberian BSU Rp1 juta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh, tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan mengenai kebijakan penyaluran BSU Rp 1 juta, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.

Selain itu, Ida menyebut, pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Buka Kesempatan di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Syarat Penerima BSU 2022

Hingga saat ini, laman Kemnaker belum merilis syarat lengkap penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.