Find Us On Social Media :

Terancam Nyusul Pakai Baju Oranye, Vanessa Khong Malu Banget, Terungkap Ada Bukti Ikut Makan Uang Haram Indra Kenz, Nominalnya Miliaran Rupiah

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka

Gridhot.ID - Kasus penipuan berkedong trading yang dilakukan Indra Kenz menyeret beberapa nama baru sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.

Mengutip Kompas.com, polisi menemukan bukti jika kekasih tersangka Binomo itu ikut menikmati uang dari hasil penipuan.

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Oleh sebab itu, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik memblokir rekeningnya.

Bukan cuma Venessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ahmad.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad melanjutkan.

Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Sampai Dicekal ke Luar Negeri, Bukti Ini yang Jadikan Vanessa Khong dah Ayahnya Tersangka, dari Menyamarkan Hasil Kejahatan Hingga Terima Tanah Rp 7,8 Miliar dari Indra Kenz

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.