Gridhot.ID - Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.
Ketiganya adalah Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Mnegutip Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari ketiga tersangka.
Ahmad juga merespons soal Vanessayang membantah bahwa ia dan Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus Indra Kenz.
1. Peran
Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessamenerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara, Nathania berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz.
Nathania juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad.
Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.