"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.
Adapun Vanessa melalui akun Instagram pada Minggu (10/4/2022) bantah terlibat dalam kasus Indra Kenz.
"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah," tulis Vanessa.
"Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," lanjutnya.
Vanessa juga merasa heran di usianya yang masih belia sudah menjadi tersangka.
"Hebat ya. Baru juga masuk umur 20 nggak tahu apa-apa. Udah jadi tersangka aja gue," imbuhnya.
Sementara, penyidik sebelumnya memeriksa Vanessa sebagai saksi terkait kasus Indra Kenz pada Selasa (8/3/2022).
Kombes Gatot mengatakan Vanessa sempat dijanjikan oleh Indra Kenz berupa uang Rp 2 miliar untuk bisnis.
Namun dalam keterangannya kepada polisi, Vanessa mengaku baru menerima Rp 10 juta dari Rp 2 miliar yang dijanjikan.
"Dijanjikan itu kan sekitar 2 M (miliar), tapi dikasihnya hanya Rp 10 juta," kata Gatot kepada Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
Gatot mengatakan bahwa penyidik bakal melakukan pendalaman ihwal asal uang yang diberikan tersebut apakah hasil tindak pidana atau bukan.
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan aliran terkait ini pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujarnya.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar