"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad.
2. Respons bantahan
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad mengatakan bahwa bantahan tersebut merupakan hak Vanessa Khong.
Walau begitu, Ahmad memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan.
"Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad.
3. Pencekalan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa, Rudiyanto Pei dan Nathania.
Ahmad mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ucap Ahmad.
Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan tiga tersangka masih berada di Indonesia dan di bawah pengawasan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar