Ada suratnya (pengunduran diri), tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," ucap Otto Hasibuan saat ditemui di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
Otto Hasibuan melakukan itu bukan tanpa alasan.
Hal itu dikarenakan Hotman Paris akan dikenakan pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika ia mengundurkan diri dari PERADI.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat.
Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat."
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," tutur Otto Hasibuan.
"Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tutupnya.
(*)