Selama diskors, Hotman Paris dilarang berkegiatan sebagai advokat di dalam maupun luar pengadilan.
"Kita semua tahu saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan," ungkap Hotma Sitompul.
"Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai advokat. Baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan," lanjutnya.
Lantas Hotman Paris diminta agar segera menjalani skors yang sudah ditetapkan Peradi.
Semua ini semata-mata demi kebaikan profesi advokat Indonesia ke depannya.
"Sadarlah, mudah-mudahan bisa sadar untuk kebaikan dunia advokat kita. Melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari profesi advokat," tandas Hotma Sitompul.
Lanjut Hotma Sitompul mengingatkan terkait cara beretika di kehidupan bermasyarakat.
"Di dalam kehidupan kita, di samping agama, ada yang lebih penting juga," beber Hotma Sitompul.
" Yakni etika, kita hidup harus beretika, kalau kita hidup tidak beretika, finish-lah. Bisa kita saksikan apa yang sudah dia lakukan," pungkasnya.
(*)