Adam Deni Kini Senyum Lebar Bocorkan Laporannya Soal Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni Mulai Dilirik KPK: Saya Happy

Minggu, 24 April 2022 | 19:13
instagram

laporan adam deni ke KPK terkait dugaan korupsi Ahmad Sahroni sudah ditindaklanjuti

GridHot.ID - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE Adam Deni Gearaka, menyebut tak memperdulikan soal proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.

Melansir Tribunnews.com, dirinya mengaku, hanya ingin membuktikan seluruh unggahannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni oleh proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," kata Adam Deni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

Bahkan dia memastikan, saat ini pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

KPK kata Adam, merespons baik informasi yang dilayangkan pihaknya itu.

Dilansir dari Gridfame.id, Adam Deni kini bisa tersenyum lebar.

Pasalnya, laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni telah diproses oleh KPK.

Ia yakin jika nantinya bisa menyeret Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 ke Penjara.

Hal ini seolah menjadi ajang balas dendam bagi Adam Deni.

Baca Juga: 'Lawan di KPK Biar Semua Terbukti', Tak Terima Dijebloskan ke Penjara oleh Ahmad Sahroni, Adam Deni Sesumbar Sosok Ini Pegang Bukti Kuat

Dimana ia sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kasus UU ITE.

Adam Deni pun terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Ia pun sempat luluh dan mencoba meminta maaf kepada Ahmad Sahroni namun tak digubris.

Akhirnya, sang pgiat media sosial itu memberikan serangan balik dan melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK dugaan kasus korupsi.

Melansir dari Kompas.com, Adam Deni mengeklaim, laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tengah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

instagram

adam deni senang kpk tangani laporannya terkait dugaan korupsi ahmad sahroni

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

Ia pun mengatakan jika dirinya merasa senang karena laporannya ditindaklanjuti oleh KPK.

“Lawyer saya kasih info, saya happy, KPK sedang follow up laporan saya dan KPK meminta data tambahan,” tuturnya.

Baca Juga: 'Ulahnya Sendiri', Tegas Ogah Jadi Saksi Pihak Adam Deni, Dokter Tirta Singgung Soal Pelajaran Berharga

Ia menuturkan, KPK merespons baik atas laporan yang diberikannya dan ingin berhadapan dengan Sahroni di lembaga antirasuah itu.

“Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Adam Deni telah melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK.

Diwakili kuasa hukumnya, Herwanto, telah melaporkan ke KPK pada tanggal 5 April 2022.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.

Baca Juga: 'Ada Saksi', Tak Cuma Bayari Pesawat dan Hotel Saat Ketemu di Bali, Ahmad Sahroni Ternyata Juga Beri Ongkos Ini untuk Adam Deni

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.

Adam merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin melalui media sosial Instagram.

Dokumen itu adalah daftar pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah yang dibeli Sahroni dari Dwita.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, GridFame.ID