Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kecele, Mudik Naik Pesawat Tak Hanya Harus Siapkan Hasil Tes Antigen dan PCR, Simak Dulu Daftarnya Sebelum Berangkat

Ilustrasi pesawat

Gridhot.ID - Tahun 2022 ini sudah mulai berbeda dari dua tahun sebelumnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik karena wabah covid-19 yang masih meluas.

Kini di tahun 2022, pemerintah mulai memperbolehkan mudik bahkan beberapa instansi memfasilitasi para warga dengan program mudik gratis.

Tentu saja mereka yang akan mudik Ramadhan 2022 harus mempersiapkan segala halnya.

Dikutip Gridhot dari Kontan, bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Tengok aturan terbaru mudik naik pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca Juga: Ingat Geng de Rainbow Sinetron Kepompong? 13 Tahun Berlalu Begini Kabar Para Pemainnya, Ada yang Tinggal di Luar Negeri Hingga Menepi dari Dunia Hiburan Fokus Urus Keluarga

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Minggu (24/4).

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaruBuat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

  1. Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
  2. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  3. Pilih sarana perjalanan "Udara"
  4. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  5. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai,bandara keberangkatan dan tujuan
  6. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  7. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  8. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  9. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Itulah aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran.

(*)