Find Us On Social Media :

Rezeki Nggak Kemana, Duit Rp 172 Juta dari Hasil Manggung di DNA Pro Akan Kembali ke Rossa, Polisi Beberkan Alasannya

Rossa terseret kasus DNA Pro

GridHot.ID - Kasus DNA Pro menyeret beberapa publik figure Tanah Air, salah satunya penyanyi Rossa.

Melansir Tribunnews.com, Rossa diketahui sempat manggung di acara DNA Pro pada akhir 2021 lalu.

Rossa pun menerima honor sebesar Rp172 juta.

"Terkait honor dan pekerjaan yang waktu itu saya lakukan yaitu bernyanyi di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu."

"Jadi emang saya datang untuk menyanyi 6 lagu lalu pulang udah gitu aja," ujar Rossa, Selasa (26/4/2022).

Rossa menjelaskan bahwa kegiatannya dalam acara DNA Pro tersebut tak ada bedanya dengan kegiatannya yang lain, yakni profesional bekerja untuk bernyanyi.

"Jadi emang betul-betul seperti pekerjaan yang selama ini saya lakukan," kata Rossa.

Melansir Kompas.com, Rossa sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri pada 21 April 2022 lalu.

Rossa disebut telah menyerahkan honor manggungnya dari acara DNA Pro sebesar Rp172 juta kepada polisi.

Baca Juga: Sempat Masuk Daftar Interpol dan Red Notice, Bos DNA Pro Daniel Abe Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, 5 Sosok Ini hingga Kini Masih Jadi Buron

Kemudian, beredar isu uang Rp172 juta tersebut akhirnya memang disita polisi.

Hal ini pun menuai kontroversi karena saat itu Rossa bekerja secara profesional sebagai penyanyi sehingga mendapat bayaran yang tak seharusnya disita polisi.

Dengan adanya kabar tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak pernah menyita honor hasil manggung Rossa dari DNA Pro.

"Penyidik dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," tulis Whisnu Hermawan kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (26/4/2022).

Whisnu pun membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rossa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga underlying transaction-nya causa-nya halal," tambah Whisnu.

Oleh sebab itu pihak penyidik tidak menyita uang hasil manggung dari Rossa.

"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus," tutup Whisnu.

Sebelumnya Rossa telah memenuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Baca Juga: Ogah Kembalikan Uang dari DNA Pro, DJ Una Sebut Duit yang Dia Terima Bukan Uang Ilegal, Ini Penjelasannya

Rossa saat itu diperiksa sebagai saksi.

Rossa dipanggil menjadi saksi lantaran sempat mengisi acara DNA Pro di Bali pada akhir 2021 lalu.

Selain Rossa, ada sejumlah figur publik lainnya yang diperiksa sebagai saksi, seperti penyanyi Yossi Project Pop, Ello, Virzha, Rizky Billar sampai Ivan Gunawan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari 122 orang yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 28 Maret 2022.

Mereka melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi robot trading DNA Pro karena disebut telah membuat kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Sejumlah selebritas dan figur publik ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Academy.

(*)