Gridhot.ID - Selebgram Ayu Thalia menghadiri sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean, putra Ahok.
Mengenakan pakaian serba hitam, Ayu tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 14.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Mengutip Kompas.com, Ayu mengaku siap menghadapi dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan dalam kasus ini.
"Sehat, alhamdulillah, persiapannya sebagai warga negara yang baik, ya dipanggil harus dihadapi," kata Ayu sebelum masuk ke ruang sidang.
Ayu tidak ingin bicara banyak karena takut diperkarakan lagi oleh Nicholas Sean.
"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ucap Ayu.
"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," lanjutnya.
Selebgram 26 tahun itu mengklaim bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam kasus ini.
"Ini karena saya yakin, bahwa memang tidak bersalah," ujar Ayu.
Hingga kini, Ayu masih bekerja di showroom Prestige, tempat dugaan perseteruannya dengan Sean terjadi.
"Ya, saya masih karyawan biasa. Masih kerja di sana (Prestige Mobil)," ucap Ayu.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid.
Sebagai informasi, perseteruan keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di showroom mobil milik Rudy Salim.
Ayu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Sean lalu melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat penyelidikan atas laporan Ayu, polisi tak menemukan bukti tindak pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Sean tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Iya (kasus dihentikan). Sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Guruh.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
(*)