Gridhot.ID -Kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean memasuki babak baru.
Selebgram Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini pada Rabu (19/1/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Bukti lengkap
Sebelumnya, laporan dari Sean terhadap Ayu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.
Dwi memastikan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dibubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ayu disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Nicholas Sean ogah berdamai
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy mengungkap respons kliennya usai Ayu ditetapkan sebagai tersangka.