Gridhot.ID - Selebgram Ayu Thalia menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Mengutip Grid.id, Polres Metro Jakarta Utara sudah mengirimkan surat panggilan untuk Ayu Thalia.
"Oh iya bener (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
Rencananya, pemeriksaan terhadap Ayu Aulia akan dilakukan pada Kamis (20/1/2022).
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," lanjutnya.
AKBP Dwi mengatakan Ayu Thalia terjerat pasal pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP," tutupnya.
Tim Wartakotalive berusaha menghubungi Ayu lewat pesan WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
Namun, Ayu tidak membalas pesan Whatsapp. Bahkan, ketika dihubungi, ia memutus sambungan telepon.
Sebagai informasi, Sean melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 lalu.