Tuduhannya pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinyake Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan.
Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat (27/8/2021) malam di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa Sean tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Iya (kasus dihentikan). Sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Guruh.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
(*)